Oleh: syarqowi Dhofir
A. APAKAH MENYENTUH KEMALUAN (DZAKAR) MEMBATALKAN WUDLUK ?
B. CARA MENYENTUH KEMALUAN (DZAKAR) YANG BAGAIMANA YANG MEMBATALKAN DAN YANG TIDAK, SEBAGAIMANA PENDAPAT KETIGA ?
Ada tiga pendapat tentang cara menyentuh (Lihat Tabel berikut !)
Nomer | Sudut Pandang | Membatalkan | Tidak Membatalkan |
1 | - Menyentuh dengan sengaja atau tidak | Menyentuh dengan sengaja | Menyentuh dengan tidak sengaja |
2 | - Merasa lezat atau tidak ketika menyentuhnya | Merasa lezat | Tidak merasa lezat |
3 | - Menyentuh dengan telapak atau punggung tangan | Menyentuh dengan telapak tangan | Menyentuh dengan punggung tangan |
C. APA YANG MENYEBABKAN TERJADINYA PERBEDAAN
MADZHAB ATAU PENDAPAT ?
Yang menyebabkan terjadinya perbedaan madzhab atau pendapat adalah:
1. Adanya dua hadits yang isinya bertentangan: yang satu mengandung pernyataan membatalkan wudluk dan yang lain tidak.
a. Hadits yang membatalkan:
Artinya: Jika salah seorang dari kamu menyentuh dzakarnya, hendaknya ia berwudluk (Hadits ini “masyhur” tersebut dalam buku “muwaththa’” karya Imam Malik)
b. Hadits yang tidak membatalkan
Artinya: Telah datang seseorang, nampaknya ia adalah orang Baduy (penduduk pedalaman Arab) kepada Rasulullah. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang laki-laki yang menyentuh dzakarnya setelah ia berwudluk?. Rasulullah menjawab, “Itu ‘kan hanya omonganmu tentang dia”
2.Karena perbedaan cara menafsir dua hadits yang bertentangan itu. Dalam hal ini ada tiga cara ulama menafsirkan dua hadits yang bertentangan:
a. Thoriqatun Naskhi: Cara menafsir dengan menganggap yang satu hadits menghapus keberlakuan hadits yang lain. Atau mengesahkan yang satu dan membatalkan keberlakuannya yang lain.
b. Thoriqatut Tarjih: Cara menafsir dengan memilih salah satu hadist yang dianggap lebih kuat.
c. Thoriqatul Jam’i: Cara menafsir dengan menyatukan isi kedua hadits tanpa mempertentangkannya.
D. BAGAIMANA PENDAPAT ULAMA YANG MENGGUNAKAN MADZHAB TAFSIR HADITS YANG BERBEDA MENGENAI HAL TERSEBUT ?
a. Menurut ulama yang menggunakan Thoriqatun Naskhi: Hadits yang tidak mewajibkan wudluk telah dinasakh oleh hadist yang mewajibkannya. Karena itu mereka berpendapat wajib berwudluk bila menyentuh kemaluan.
b. Menurut ulama yang menggunakan Thoriqatut Tarjih: Hadits yang tidak mewajibkan wudluk lebih kuat dari hadits yang mewajibkan. Karena itu menyentuh kemaluan pada saat punya wudluk, tak mengharus mengambil wudluk kembali.
c. Menurut ulama yang menggunakan Thoriqatul Jam’i: Dua hadist itu tidak bertentangan, yang satu melengkapi yang lain. Menyentuh kemaluan bisa membatalkan wudluk dan bisa juga tidak. Tergantung pada bagaimana keadaan menyentuhnya. Yang dimaksud dengan “tergantung pada keadaan” itu adalah:
1). Apakah menyentuhnya dengan sengaja atau tidak
2). Apakah menyentuhnya dengan telapak tangan atau punggung tangan?
3). Apakah ketika menyentuh merasakan lezat atau tidak?
E. KESIMPULAN
Apakah menyentuh kemaluan (dzakar) pada saat punya wudluk, membatalkannya atau tidak, bergantung pada:
1. Keyakinan seseorang mengenai cara menafsir dua atau lebih hadits yang nampaknya bertentangan.
2. Madzhab yang dianutnya dan dianut masyarakat sekitarnya.
3. Kepribadiannya dalam mengamalkan ajaran-ajaran agama, seperti tingkat ke-waro’-an (kehati-hatian), cara berpikir, dan lain-lain
4. Lingkungan alam, apakah ia hidup di lingkungan yang banyak air atau tidak.
5. Lingkungan sosial dan budaya. Di lingkungan budaya yang menyentuh kemaluan dianggap sebagai hal biasa maka akan berkecendrungan untuk berpendapat “tidak membatalkan”. Sebaliknya, di lingkungan budaya yang menganggap menyentuh kemaluan sebagai sesuatu yang tabu dan memalukan maka akan cendrung berpendapat “membatalkan”.
.
1 komentar:
p
Posting Komentar