Oleh: H. Drs. Syarqawi Dhofir M.Pd.
- Deskrispsi Singkat Keadaan Madrasah
Hanya sedikit madrasah yang dikelola oleh Pemerintah dan organisasi ke-islam-an. Kebanyakan dimiliki oleh keluarga kiai. Walaupun di setiap keluarga pemilik madrasah itu berdiri yayasan dan badan hukum lainnya tapi tak fungsional. Eksistensinya sekedar memenuhi kebutuhan persyaratan formal legal, lebih-lebih bila bersentuhan dengan urusan birokrasi di pemerintahan. Kepemilikan demikian, menjadikan madrasah sebagai asset yang diwariskan kepada banyak keturunan kiai. Kasus tanah masjid dibagi-bagi, lokasi madrasah dikelompok-kelompokkan dan lainnya telah kerap terjadi di lingkungan di dunia madrasah.
Read More..
